Jasa pembukuan dan pelaporan pajak untuk UMKM, freelancer, dan perusahaan di Indonesia. Kami catat, hitung, dan laporkan lewat Coretax — kamu tinggal fokus jualan.
Dari catatan harian sampai lapor pajak — kamu tinggal terima beres.
Pencatatan transaksi rapi, rekonsiliasi, dan ringkasan tiap bulan.
Neraca, laba rugi, arus kas — siap untuk bank, investor, atau tender.
SPT Masa & Tahunan — PPh & PPN — dihitung dan dilaporkan lewat Coretax.
Pendaftaran PKP, faktur pajak, dan lapor PPN saat omzet di atas Rp4,8 M.
Strategi legal supaya beban pajak efisien dan tanpa kejutan akhir tahun.
Aktivasi akun, sertifikat elektronik, sampai pelaporan — dipandu dari nol.
Salah hitung atau telat lapor sekarang berisiko denda. Di sinilah kami masuk.
Sejak 2026 semua wajib pajak lapor lewat sistem Coretax DJP. Banyak yang masih bingung — kami pandu sampai beres.
Begitu omzet setahun lewat Rp4,8 miliar, kamu wajib jadi PKP dan memungut serta melaporkan PPN. Butuh pembukuan beneran.
UMKM omzet ≤ Rp4,8 M bayar PPh final 0,5% (omzet sampai Rp500 jt bebas). Tetap wajib catat & lapor dengan benar.
Omzet mendekati Rp4,8 M? Saatnya siap PKP, PPN, dan pembukuan rapi.
Dokter, konsultan, content creator — penghasilan & SPT tahunan dihitung benar.
Pembukuan standar dan kepatuhan pajak badan — termasuk pendampingan berbahasa Inggris.
Cerita kondisi bisnismu. Kami petakan kebutuhan. Gratis.
Lingkup kerja & biaya jelas di depan. Tanpa biaya tersembunyi.
Pembukuan & hitung pajak kami urus. Kamu kirim data.
Dilaporkan tepat waktu via Coretax. Arsip rapi tersimpan.
Cerita kebutuhanmu lewat WhatsApp. Konsultasi awal gratis, tanpa kewajiban lanjut.
Chat WhatsApp dengan Dian →